Putusan Arbitrase Bersifat Final: MA Menolak Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Kasasi Tersebut


PUTUSAN KASASI TERKAIT GUGATAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BERSIFAT FINAL. KARENA ITU, MAHKAMAH AGUNG MENOLAK  PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN KASASI TERSEBUT.



ARTOSULAWESI.MY.ID - Bermula dari kerja sama antara Shimizu Corporation dan PT Hutama Karya (Persero) yang tergabung dalam suatu Joint Operation (JO), dengan PT Grage Trimitra Usaha sebagai pemberi pekerjaan. Para pihak menandatangani kontrak untuk pekerjaan desain dan konstruksi Sima Office Tower yang merupakan bagian dari proyek Sima Izzar Mix Use Development di Jakarta. Seiring berjalannya waktu, JO menilai bahwa PT Grage Trimitra Usaha telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban kontraktual, sehingga JO memutuskan untuk mengakhiri kontrak secara sepihak.

JO kemudian mengajukan gugatan ke BANI yang memutuskan bahwa PT Grage terbukti wanprestasi dan karena itu harus membayar ganti rugi sebesar USD 1.703.699 dan Rp117 miliar. 

PT Grage lalu mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan seluruh putusan BANI. Tak terima, JO mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri, sehingga pembatalan putusan BANI tetap berlaku.

JO kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya novum dan kekhilafan hakim, tapi Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU 30/1999 yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung atas permohonan pembatalan putusan arbitrase bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Dengan demikian Permohonan PK ditolak. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Arbt/2020, tanggal 27 Juli 2020.Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb3abfd6bb17929b0d313531353138.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Postingan Populer