Putusan Arbitrase yang Dibatalkan adalah Keliru Karena Secara Limitatif



 

PUTUSAN ARBITRASE YANG DIBATALKAN TANPA MEMENUHI SYARAT PASAL 70 UU ARBITRASE ADALAH KELIRU KARENA TELAH DITENTUKAN SECARA LIMITATIF.



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pelaksanaan Perjanjian Distribusi antara PT Philips Indonesia dan PT Rindu berujung sengketa. Dalam perjanjian tersebut, PT Rindu bertindak sebagai distributor produk PT Philips Indonesia dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran atas barang-barang yang diterima dan dijual. Namun, dalam pelaksanaannya, PT Rindu melakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutang sesuai kewajiban dalam perjanjian lalu gugatan pun diajuka ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI memutuskan perjanjian sah dan mengikat, menyatakan PT Rindu wanprestasi, serta menghukum PT Rindu untuk membayar kompensasi kepada PT Philips Indonesia. 

PT Rindu kemudian mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Palembang dan PN tersebut dalam putusannya mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, menyatakan putusan arbitrase batal demi hukum, dan menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam proses arbitrase. 

PT Philips Indonesia dan BANI lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan argumen bahwa alasan pembatalan yang digunakan PN Palembang tidak sesuai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

MA di tingkat banding menyatakan bahwa PN Palembang telah salah menerapkan hukum, karena membatalkan putusan arbitrase tanpa alasan yang sah menurut Pasal 70 UU Arbitrase. MA juga menilai bahwa alasan-alasan seperti pembebanan biaya dan format putusan bukan merupakan dasar pembatalan arbitrase. Karena itu MA membatalkan putusan PN Palembang, menguatkan Putusan BANI, serta menghukum PT Rindu untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 B/Pdt.Sus-Arbt/2019, tanggal 25 April 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/011679984fd5ddc5da18871374f70c51.html. #Salampancasila; (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Postingan Populer