Sertifikat yang Terbit Lebih Dahulu Memiliki Nilai Pembuktian yang Lebih Kuat
ARTOSULAWESI.MY.ID - Jerry Chendarma (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Swiss-Belhotel Kendari karena merasa tanahnya seluas 1.377 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 621 Tahun 1982, telah dikuasai dan dibangun tanpa izin oleh pihak hotel dan para tergugat lainnya sejak tahun 2007. Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membangun tanpa izin, dan meminta ganti rugi sebesar Rp7 miliar untuk kerugian materiil dan Rp50 miliar atas kerugian immateriil.
Selanjutnya, Rudy Wijaya, Kingston Benly, dan Kristian Kelly (pihak-pihak yang juga memiliki sertifikat di atas tanah yang sama) mengajukan intervensi agar ditetapkan sebagai pihak ketiga dan disebut sebagai para Tergugat Intervensi. Permohonan intervensi ini dikabulkan dan selanjutnya, Tergugat dan para Tergugat Intervensi mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan error in persona. Dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari, Majelis Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan Tergugat Intervensi dan juga gugatan Penggugat, dan putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Penggugat kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena terbukti bahwa SHM Nomor 621 Tahun 1982 atas nama Penggugat tumpang tindih dengan SHM Nomor 512 Tahun 1982 atas nama Nyonya Adelheid Margaretha Dominggus Bawuoh yang kemudian dipisah menjadi SHM-SHM atas nama para Tergugat Intervensi. Karena ternyata SHM milik Nyonya Adelheid adalah yang lebih dahulu terbit, maka MA berpendapat bahwa penguasaan objek perkara oleh Tergugat bukanlah perbuatan melawan hukum. MA menolak permohonan kasasi tersebut. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/PDT/2025, tanggal 8 Mei 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f04daa7cbe3ce4b71a313434353038.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda