TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA: MEMBUKA PAKSA PORTAL PENUTUP JALAN
PERBUATAN MEMBUKA PAKSA PORTAL PENUTUP JALAN DENGAN TUJUAN UNTUK BERWISATA DI PANTAI PADA HARI RAYA NYEPI MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA.
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada hari raya Nyepi di Bali, Majelis-majelis Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, dan instansi terkait lainnya telah mengimbau seluruh umat beragama untuk menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Nyepi, dengan menghentikan aktivitas umum kecuali untuk keperluan darurat atau ibadah tertentu dengan pengecualian. Namun Acmat Saini dan Mokhamad Rasad (para Terdakwa) melanggar ketentuan tersebut dengan membuka paksa portal penutup jalan menuju pantai meskipun sudah ada larangan dari Pecalang (petugas keamanan adat Bali) yang sedang berjaga. Alhasil, tindakan ini membuat kerumunan sekitar 50 orang untuk memasuki area pantai dengan tujuan rekreasi dan wisata, bukan untuk tujuan ibadah atau kondisi darurat yang dikecualikan.
Para Terdakwa diputus bersalah melakukan penodaan agama secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dan mereka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, namun tidak perlu dijalani karena diberikan masa percobaan selama 1 tahun. Namun, pidana tersebut diubah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi pidana penjara selama 4 bulan untuk masing-masing Terdakwa, tanpa masa percobaan.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti sudah tepat benar karena selain adanya himbauan dalam Surat Seruan FKUB Buleleng Nomor 400.8/03/III/FKUB DLL/2023 untuk menghormati Hari Raya Nyepi, perbuatan para Terdakwa yang membuka portal secara paksa dengan tujuan agar masyarakat dapat berwisata di pantai, membuat masyarakat Umat Hindu di Bali merasa tidak dihormati dan tidak dihargai saat melaksanakan Hari Suci Nyepi. Perbuatan tersebut menunjukkan sifat permusuhan dan tidak sesuai dengan etika dalam menjaga kerukunan antar umat beragama serta mengandung sifat penodaan terhadap agama Hindu. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1664 K/PID/2024, tanggal 16 Desember 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff43ae9b6e89c9324313931323133.html. Salam Pancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda