Batalnya Putusan Arbitrase: BANI Menyembunyikan Laporan Uji Tuntas, Fakta dan Manipulasi Bukti
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) antara PT Aserra Capital sebagai pihak penjual dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) sebagai pembeli menuai sengketa. Perjanjian ini mengatur pengalihan aset berupa saham perusahaan tambang dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sebagai jaminan, dibuatlah tiga Perjanjian Gadai Saham. PT APMR menuduh PT Aserra Capital wanprestasi karena tidak melaksanakan pengalihan aset sesuai isi perjanjian. Perselisihan ini kemudian dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
BANI menyatakan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) sah dan mengikat, menyatakan PT Aserra Capital wanprestasi dan menghukum perusahaan tersebut melaksanakan pengalihan aset sesuai perjanjian dengan harga USD 2.251.000, serta menyatakan Perjanjian Gadai Saham tetap berlaku hingga pengalihan aset selesai.
PT Aserra Capital menolak putusan BANI lalu mengajukan permohonan pembatalan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan putusan BANI lahir dari tipu muslihat oleh PT APMR, seperti penyembunyian dokumen penting, manipulasi luas lahan, penggunaan saksi berkepentingan, dan penerapan hukum yang salah karena memaksa penjualan saham bernilai ratusan miliar hanya seharga USD 2,25 juta tanpa pertimbangan adil.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan permohonan pembatalan dari PT Aserra Capital, membatalkan putusan BANI, dan menyatakan bahwa BANI tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Tidak terima, BANI dan PT Aserra Capital mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan banding dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah tepat karena terbukti adanya penyembunyian dokumen berupa hasil laporan LDD, pengaburan fakta, dan memanipulasi bukti yang bertentangan dengan nilai keadilan dan melanggar ketertiban umum. Dengan demikian, Mahkamah Agung menguatkan pembatalan putusan BANI dan menghukum PT Aserra Capital dan BANI untuk membayar biaya perkara tingkat banding. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, tanggal 24 Februari 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecd7e929c39e92b35c313030313336.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda