Bertentangan Dengan Perjanjian: Perusahaan Asuransi Menolak Membayar Klaim Asuransi Adalah Wanprestasi

PERUSAHAAN ASURANSI YANG MENOLAK MEMBAYAR KLAIM ASURANSI DENGAN ALASAN YANG BERTENTANGAN DENGAN PERJANJIAN ASURANSI DINYATAKAN WANPRESTASI.



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Lisna Linawati (Penggugat) merasa dirugikan oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (Tergugat) karena klaim asuransi jiwa atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia ditolak. Polis asuransi yang disengketakan memiliki nilai pertanggungan sebesar Rp400 juta, yang didaftarkan atas nama ayah Penggugat sebagai tertanggung, dan Penggugat selaku pemegang polis. Alasan penolakan dari pihak asuransi adalah adanya dugaan ketidaksesuaian data, khususnya mengenai penghasilan bulanan tertanggung yang dilaporkan saat pengisian formulir awal. Tergugat mengklaim bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan dalam proses klaim, dan menilai bahwa ada unsur misrepresentasi sehingga polis menjadi tidak berlaku.

Penggugat membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa data yang diisi di formulir adalah benar dan sesuai dengan kondisi pada saat itu, serta telah dikonsultasikan dan dibantu oleh agen asuransi MSIG sendiri. Karena itu Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Medan dan menuntut pembayaran uang pertanggungan sebesar Rp400 juta beserta bunga. 

PN Medan menyatakan  gugatan tidak dapat diterima. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang menyatakan bahwa perjanjian asuransi sah dan pihak MSIG Life telah melakukan wanprestasi. Pengadilan Tinggi menghukum Tergugat untuk membayar uang pertanggungan sebesar Rp400 juta dan bunga 6% per tahun sejak gugatan diajukan.  

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tergugat, karena Penggugat dapat membuktikan Tergugat wanprestasi karena menolak untuk membayar klaim asuransi dengan alasan yang tidak sah dan bertentangan dengan perjanjian asuransi jiwa antara Penggugat dan Tergugat.  -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2854 K/PDT/2025, tanggal 23 Juni 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f05b0eade471aa8f3e313534353035.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

ALL TIME