Didenda Puluhan Miliar Rupiah: Terlambat Memberitahukan Kepada KPPU

ARTOSULAWESI.MY.ID - Keterlambatan PT Citra Prima Sejati dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan pengambilalihan saham mayoritas PT MBH Mining Resource berujung sanksi hukum. KPPU menyatakan bahwa PT Citra melanggar ketentuan Pasal 29 UU 5/1999 jo. Pasal 5 PP 57/2010, setiap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan yang memenuhi ambang batas tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah berlaku efektif secara hukum. Namun dalam kasus ini, PT Citra Prima Sejati baru menyampaikan pemberitahuan setelah terlambat selama 1.220 hari atau lebih dari tiga tahun.
Atas keterlambatan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.330.000.000 kepada PT Citra Prima Sejati. Perusahaan lalu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dalih bahwa denda tersebut memberatkan dan tidak proporsional, serta memohon agar denda dibatalkan atau setidaknya dikurangi menjadi maksimal Rp1 miliar, namun Pengadilan menolak keberatan tersebut dan menguatkan Putusan KPPU.
Dalam memori kasasi, PT Citra Prima Sejati menyatakan bahwa sanksi denda tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum persaingan usaha. Mahkamah Agung menegaskan bahwa denda yang dijatuhkan oleh KPPU telah mempertimbangkan unsur keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum, bahkan besarannya sudah jauh lebih rendah dari batas maksimum yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010. Mahkamah Agung menilai bahwa keterlambatan selama lebih dari seribu hari merupakan pelanggaran serius, dan penjatuhan denda administratif oleh KPPU adalah bentuk penegakan hukum yang sah. Dengan demikian, permohonan kasasi pun ditolak. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, tanggal 9 Juni 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7d681e51448ee2779fa6a6e2488018e2.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda