Dihukum Pidana: Dokter Yang Tidak Memiliki Keahlian dan Menggunakan Obat-obatan Tidak Memiliki Izin Edar
ARTOSULAWESI.MY.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah sediaan farmasi dari tempat milik dr. Trifena (Terdakwa). Penyitaan dilakukan berdasarkan dugaan bahwa obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, mutu, serta khasiat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Barang bukti tersebut dicatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 19 April 2013. Atas perbuatannya, dr. Trifena didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 197 dan Pasal 196 UU Kesehatan.
Pengadilan Negeri Bandung memutus dr. Trifena bersalah melanggar Pasal 197 UU Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan, tetapi tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 1 tahun, serta tetap dikenai tahanan kota. Barang bukti pun dirampas untuk dimusnahkan. Putusan ini kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusannya, yang hanya mengubah besaran denda menjadi Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, sementara putusan lainnya tetap dikuatkan.
Namun, Mahkamah Agung di tingkat kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, karena Terdakwa memberikan resep, rekam medis, dan perawatan menggunakan obat serta kosmetik tanpa izin edar dari BPOM. Produk tersebut tidak mencantumkan kode BPOM dan berlabel tulisan China, padahal seharusnya berbahasa Indonesia. Sebagai dokter umum, Terdakwa tidak berwenang melakukan praktik perawatan kecantikan karena bukan bidang keahliannya. Maka, Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Terakhir, Terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menyatakan putusan kasasi tetap berlaku.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2008 K/Pid.Sus/2018, tanggal 15 Agustus 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0263c214e76dbb372dd5444aa703f60d.html. #Salampancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda