Eropa, Bicara soal Data dan FISA: Apa yang Sebenarnya Harus Kita Cermati?




ARTOSULAWESI.MY.ID - Pagi ini saya membaca berita CNBC dengan judul panjang—tentang Eropa, tentang pengadilan Uni Eropa (CJEU), dan tentang satu hal yang sering bikin kening berkerut: FISA — The Foreign Intelligence Surveillance Act.

Intinya, CJEU bilang: “Data yang disimpan oleh perusahaan Amerika di wilayah Eropa bisa dipantau oleh pemerintah AS karena FISA memberi kewenangan itu.”

Dan langsung saja, grup WhatsApp pun ramai. Ada yang kirim link sambil bertanya:
“Cak Agus, ini kan bahaya. Indonesia nanti bisa bernasib sama? Data kita dipantau?”

📌 Pertama-tama, mari luruskan dulu salah paham terbesarnya

Tidak ada dalam kesepakatan dagang Indonesia–AS klausul yang bunyinya:

> “Pemerintah Indonesia menyerahkan data Dukcapil atau BPS ke Amerika.”

Tidak ada.

Data kependudukan kita di Dukcapil tetap di bawah kontrol pemerintah Indonesia.
Data sensus BPS juga tidak dikirim ke Washington.

Yang dibahas dalam kesepakatan itu adalah sesuatu yang jauh lebih spesifik:
👉 Data pengguna aplikasi seperti Facebook, Google, TikTok, Instagram, WhatsApp — data yang sudah kita sendiri serahkan setiap kali klik “I Agree” di Terms of Service.

Dan di sinilah kasus FISA masuk.

🔍 Lalu, apa urusannya FISA dengan kita?

FISA itu hukum di Amerika yang memberi pemerintah AS kewenangan memantau data yang tersimpan di perusahaan mereka—bahkan data warga negara asing—jika dianggap perlu untuk kepentingan keamanan nasional.

CJEU di Eropa sudah lama resah soal ini.
Karena itu, Uni Eropa pernah membatalkan “Safe Harbor Agreement” dan kemudian mengubah “Privacy Shield” dengan pengamanan tambahan.

Kenapa?
Karena mereka bilang: “Kalau data orang Eropa ada di server Facebook di AS, berarti pemerintah AS bisa intip. Dan itu masalah bagi privasi warga kami.”

🏁 ?Apa pelajaran untuk Indonesia?

Sama seperti Eropa, kita wajib waspada.

Tapi, sebelum kita ikut teriak, kita juga harus jujur:
Data itu sudah lama ada di sana.

Ada 200 juta akun Facebook milik orang Indonesia.
Ratusan juta WhatsApp. Gmail. Google Maps.
Servernya?
Mayoritas di Amerika.

Bukan pemerintah yang mengirim data itu—kita sendiri yang mengisinya.

⚖️ Kesepakatan Indonesia–AS: Justru Membuat Payung Hukum

Dulu semua ini terjadi tanpa aturan. Data mengalir, perusahaan AS menyimpan, dan kita tidak punya jalur hukum yang jelas.

Kesepakatan tarif dan digital trade itu, suka atau tidak suka, membawa satu hal baik:
Perusahaan AS yang mengelola data WNI kini harus tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022).

Artinya:
✅ Data hanya bisa dipindahkan dengan syarat ketat.
✅ Subjek data (kita) harus memberi izin.
✅ Jika ada pelanggaran, ada dasar hukum untuk menggugat.

Apakah ini sempurna? Tidak.
Apakah ini berarti AS otomatis “baik hati”? Juga tidak.

Tapi lebih baik ada pagar hukum daripada tidak ada sama sekali.

🏯 Kalau Mau Benar-benar Berdaulat?

Ada dua jalan:
1️⃣ Seperti Eropa: buat regulasi super ketat, bahkan batalkan perjanjian kalau AS tak menjamin perlindungan privasi.
2️⃣ Seperti China: blokir Facebook, Google, TikTok internasional—dan paksa warga pakai aplikasi lokal.

Indonesia? Kita masih di tengah jalan.
Kita ingin tetap terhubung dengan dunia digital, tapi juga ingin punya kedaulatan.

Itu bukan pekerjaan sehari dua hari. Itu pekerjaan panjang.
Tapi diskusi seperti ini—tentang FISA, tentang CJEU—adalah langkah awal.

Catatan Penting  Penutup

Kasus FISA mengingatkan kita pada satu hal:
Begitu data kita disimpan di perusahaan AS, ada pintu yang bisa dibuka pemerintah AS.

Tapi kesalahan pertama bukan di kesepakatan dagang.
Kesalahan pertama ada di kita semua, yang sudah lama menyerahkan data ke Big Tech tanpa berpikir panjang.

Jadi, sebelum kita marah pada FISA,
mungkin kita perlu tanya ke diri sendiri:
sudah berapa kali kita klik “I Agree” tanpa membaca isinya?
Jadi tanpa ada kesepakatan Trump  & Trump, FISA itu bisa di terapkan oleh amerika pada akun2 Facebook, Youtube, Google dll, pengguna Indonesia yg otomatis ada di server Amerika tanpa ada aturan. Skrng dng adanya kesepakatan itu Amerika hrs menghormati UU PDP. (Agus Muhammad Maksum)

Komentar

ALL TIME