Gugatan Wanprestasi Kredit Macet Tidak Dapat Diterima Apabila Tidak Dilengkapi Bukti Jelas: Tunggakan Kredit dan Jumlah Pinjaman
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasangan suami istri S. Budiono (Tergugat II) dan Halimah Assadiyah (Tergugat I) mendapatkan pinjaman dari sebesar Rp250 juta dari Koperasi Mitra Sejahtera Bersama. Pinjaman tersebut dijamin dengan 2 BPKB mobil dan telah dicicil selama 10 bulan sebelum akhirnya Tergugat berhenti membayar. Karena cicilan tidak dilanjutkan, Koperasi Mitra Sejahtera Bersama yang diwakili oleh para pengurus, Sutrisno dan Bambang Eko Wahyono (Penggugat I dan II), mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan menuntut pelunasan pinjaman para Tergugat beserta denda dan bunga dengan total lebih dari Rp500 juta, dan penetapan sita jaminan atas 2 mobil yang dijaminkan para Tergugat.
Di sisi lain, para Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan dalih bahwa pinjaman tersebut sebenarnya telah lunas karena sudah membayar melebihi pokok pinjaman, dan mereka justru dirugikan karena mobilnya diambil tanpa dasar hukum. Namun, PN Malang menyatakan bahwa kedua gugatan, baik konvensi maupun rekonvensi, tidak dapat diterima karena tidak jelas pokok tuntutannya serta dokumen dan fakta yang diajukan tidak cukup mendukung dalil masing-masing pihak. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, dan kedua belah pihak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak karena para Penggugat tidak dapat merinci dengan jelas jumlah utang Para Tergugat serta fasilitas kredit mana yang mengalami tunggakan. Selain itu bukti-bukti yang diajukan oleh para Penggugat juga tidak menyebutkan secara jelas tentang fasilitas kredit Para Tergugat mana yang macet serta objek jaminan mana yang akan dilakukan pelelangan. MA memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2326 K/PDT/2025, tanggal 18 Juni 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f05c9686b81c7e8df6313433303032.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda