Magang Dikantor Advokat Bukan Bentuk Diskriminasi, Melainkan Demi Menjaga Kualitas Penegak Hukum
ARTOSULAWESI.MY.ID - Ericko Wiratama Sinuhaji, seorang Transaction Legal Counsel di sebuah bank swasta mengajukan permohonan judicial review. Ia telah menempuh pendidikan hukum, lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan ujian profesi advokat, tetapi tidak dapat diangkat sebagai Advokat karena tidak memenuhi syarat magang selama 2 tahun di “kantor Advokat” sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Ericko menilai ketentuan itu tidak adil, diskriminatif, dan tidak sesuai dengan perkembangan praktik hukum modern yang semakin banyak melibatkan in-house legal counsel di perusahaan. Ia berpendapat bahwa pengalamannya bekerja hampir 9 tahun di bidang hukum perbankan memiliki bobot setara dengan pengalaman di kantor advokat.
Ericko kemudian mengajukan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan frasa “kantor Advokat” membatasi akses dirinya dan pihak lain dengan pengalaman serupa untuk menjadi Advokat, sehingga dianggap melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa syarat magang di kantor Advokat memiliki tujuan yang sah dan rasional, yaitu untuk memastikan calon Advokat mendapatkan pembinaan langsung dari Advokat berpengalaman (prinsipal), sehingga calon Advokat memahami etika profesi, praktik litigasi, dan pelayanan hukum yang utuh untuk melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Mahkamah menilai pengalaman in-house legal meskipun relevan tidak sepenuhnya setara, karena ruang lingkup tugasnya berbeda dan lebih terbatas pada kepentingan internal korporasi. Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan syarat magang di kantor Advokat bukan bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, melainkan pembeda yang objektif dan proporsional demi menjaga kualitas profesi Advokat sebagai penegak hukum. Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan Ericko tidak beralasan dan menolak permohonan untuk seluruhnya. → Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXIII/2025, tanggal 26 Juni 2025. Sumber: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12824_1750929036.pdf. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda