Pengadilan TUN Tidak Berwenang Mengadili Perkara: PMH Pemerintah Yang Sifatnya Abstrak

 
 


 

ARTOSULAWESI.MY.ID - 19 (sembilan belas) warga negara mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Ketua Dewan Komisioner OJK. Gugatan ini lahir dari keresahan para Penggugat akan belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur dan menyelesaikan persoalan pinjaman online. Menurut para Penggugat kehadiran pinjaman online malah menimbulkan permasalahan baru dalam masyarakat, seperti pengambilan data pribadi, biaya administrasi yang mahal, pengancaman, penipuan, fitnah, dan bahkan kekerasan seksual. Tidak adanya regulasi yang menjamin dan melindungi hak pribadi dan hak atas rasa aman merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, dan para Tergugat dinilai telah melanggar Pasal 28 C ayat (2), 28G ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, 29, dan Pasal 30 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Para Tergugat kemudian menyampaikan eksepsi bahwa gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penyelenggara Negara merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun memutuskan mengabulkan eksepsi dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pokok gugatan perkara a quo merupakan perbuatan melawan hukum yang abstrak dan bukan mengenai tindakan konkrit pemerintahan dan bersifat individual. Selain itu, Peradilan Umum telah mengadili pokok perkara gugatan terhadap pejabat atau pemerintah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang abstrak. Maka, demi menjaga kesatuan penerapan hukum dan/atau konsistensi putusan hukum, Peradilan Umum harus dinyatakan berwenang mengadili perkara a quo.

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para Tergugat juga diwajibkan untuk melakukan supervisi, membuat peraturan, dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024, tanggal 24 April 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef47e21fbb14dc85bc313132333139.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

ALL TIME