PMH: Tidak Memberikan Rekam Medis Yang Merupakan Hak Pasien
ARTOSULAWESI.MY.ID - Agus Ramlan (Penggugat) memeriksa mata kirinya ke dr. Maryono Sumarno, Sp.M (Tergugat I) di RS Rajawali Bandung (Tergugat II) dan diberi obat tetes serta tablet tanpa penjelasan, tetapi tidak membaik. Pada kunjungan kedua, ia diberi salep mata yang justru memperburuk penglihatannya. Setelah diganti obat tetes baru, Agus mengalami kebutaan total. Ia kemudian dirawat inap di RS Rajawali tanpa perbaikan kondisi. Permintaan keluarganya agar dirujuk ke dokter lain ditolak. Agus tetap menjalani pengobatan jalan selama lebih dari 10 tahun mengikuti praktik dr. Maryono (Tergugat I), termasuk di RS Al Islam dan tempat praktik pribadi. Selama pengobatan, Agus tidak pernah mendapat akses terhadap rekam medisnya yang kemudian diketahui telah dimusnahkan oleh rumah sakit dan dokter.
Agus kemudian mengajukan gugatan PMH dengan dasar telah terjadi pelanggaran hak pasien, dan penghancuran rekam medis. Ia meminta ganti rugi materiil sebesar Rp1,05 miliar, immateriil Rp1 triliun, dan pertanggungjawaban organisasi profesi. Pengadilan Negeri Bandung memutuskan ParaTergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum mereka secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp250 juta dan immateriil Rp500 juta. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak pernah memberikan isi atau fotokopi rekam medis meskipun telah berkali-kali diminta, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum mereka. Berdasarkan *Pasal 10 ayat (2) Permenkes No. 749a/MenKes/Per/XII/1989, rekam medis merupakan milik pasien. Selain itu, Pasal 14 huruf b Permenkes tersebut menyatakan rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum, yang berarti Para Tergugat berkewajiban menyediakannya dan Penggugat berhak menerimanya. Hubungan hukum ini ditegaskan kembali dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 52 huruf e UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Untuk itu, MA memerintahkan sang Dokter dan Rumah Sakit membayar ganti rugi materiil Rp250 juta dan imateriil Rp500 juta. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2014, tanggal 28 Agustus 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/cf5171960a5c258ed1febe2f3a0993c9.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary). *Catatan (PMK 749a/1989 dicabut dan diganti PMK 269/2008, PMK 268/2008 dicabut dan diganti PMK 24/2022)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda