Riuh Penggantian Nama Rumah Sakit Di Jawa Barat
ARTOSULAWESI.MY.ID - Beberapa hari ini masyarakat dibuat riuh atas kebijakan penggantian nama rumah sakit, penggantian nama RSUD Al Ihsan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.306-Dinkes/2025 tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Welas Asih.
Patut diperhatikan pemberian nama rumah sakit mesti merujuk Pasal 55 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit di Indonesia. disebutkan pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika.
Merujuk pasal diatas nama “al ihsan” telah sesuai dengan ketentuan yaitu nilai dan norma agama, kemudian juga sesuai dengan “sosial budaya”mengingat masyarakat Jabar mayoritas muslim, termasuk sesuai dengan “etika”.
Menurut Falih Bin Muhammad mengutip Al-Qurthubi, ihsan atau “al- ihsan” mengandung dua makna. Pertama, artinya “memperbaiki dan menyempurnakan kebaikan”, makna yang kedua “memberikan sesuatu yang bermanfaat”. (Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Dalam artikel “Spiritualitas Ihsan yang Pencerahan”).
Ada yang lebih penting dari sekedar mengganti nama yaitu meningkatkan kualitas rumah sakit yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan peraturan pelaksanaannya.
Mengutip Oktawirawan, Dwi Hardani and Yunanto, Taufik Akbar Rizqi (2021) Welas Asih: Konsep Compassion dalam Kehidupan Masyarakat Jawa yaitu “Welas asih merupakan perilaku orang Jawa..” sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah kata “welas asih” adalah berasal dari Jawa atau Sunda atau dari negara lain, saya kira ahli bahasa dan sejarawan dapat menjawab itu.
Menarik artikel di Republika yang berjudul “(‘Al-Ihsan’ Maupun ‘Welas Asih’ Sama-Sama Bukan Kata Asli Tanah Air: Red: Fitriyan Zamzami)”menyatakan kata “Welas Asih” sedianya bukan sepenuhnya asli dari Sunda. Kata “Āśīḥ” alias “आशी:” sedianya adalah kosakata Sansekerta. Merujuk kamus yang disusun Ram Narain Lal pada 1936, kata itu bisa berarti “permintaan perlindungan kepada dewa-dewi”, juga berarti “pemberkatan”. Sedangkan merujuk kamus Bahasa Sansekerta HH Wilson (1832) serta Monier Williams (1872), kata itu bisa berarti “mengharapkan atau melimpahkan berkah.”
Saya berharap Presiden Prabowo menegur pejabat-pejabat yang “membuat” riuh masyarakat atas kebijakan yang ditetapkan, sehingga energi masyarakat dan pejabat lebih terfokus membantu Presiden untuk mensukseskan program utama Presiden Prabowo. Demikian. (Candra Purna Irawan/Delictum)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda