RUPSLB Ditolak Pengadilan: Legal Standing dan Terdapatnya Sengketa Antara Pemegang Saham

ARTOSULAWESI.MY.ID - David Siemen Kurniawan, selaku Direktur Utama PT Persatuan Perkasa, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk memperoleh izin menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Gili Trawangan Indah (GTI). David meminta pengadilan menetapkan jadwal, tempat, tata cara rapat, serta memberikan kewenangan kepadanya untuk memimpin rapat dengan agenda utama memilih dan mengganti pengurus perseroan, mengevaluasi anggaran dasar, dan meninjau kontrak-kontrak perusahaan. David mendalilkan bahwa PT Persatuan Perkasa adalah pemegang saham mayoritas GTI yang berhak menginisiasi RUPSLB, tetapi tidak mendapat kerja sama dari manajemen GTI sehingga memerlukan intervensi pengadilan.
GTI yang diwakili Drs. Ekonomi Winoto selaku Direktur Utama, mengajukan eksepsi bahwa permohonan David kabur dan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan tidak dapat menerima permohonan David karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 80 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung sependapat dengan Judex Facti bahwa permohonan ini tidak memenuhi Pasal 80 UU PT karena syarat formal penyelenggaraan RUPS hanya terpenuhi jika tidak ada sengketa mengenai siapa pemegang saham mayoritas atau legal standing pemohon. Permohonan David dinilai bukan sekadar soal administratif, melainkan mengandung sengketa mengenai keabsahan PT Persatuan Perkasa sebagai pemegang saham mayoritas dan konflik antar pemegang saham, sehingga harusnya sengketa ini diajukan dalam gugatan perdata. Oleh karena itu Mahkamah Agung menolak kasasi David dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1041 K/PDT/2023, tanggal 6 Juni 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee1ae3f133fedea7cc313032383030.html. #SalamPancasila; (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda