Seluruh Penjamin Harus Digugat Wanprestasi Perjanjian Utang-piutang

 
 


 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Sccpre Sixteen (S) Pte. Ltd (Penggugat) sebuah perusahaan asal Singapura mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Grabindo Indah Raya (PT GIR/Tergugat). Sengketa ini bermula dari perjanjian utang-piutang antara Penggugat dengan PT Gracia Griya Kencana (GGK), di mana PT GGK adalah debitur utama. Untuk menjamin pelunasan utang tersebut, sejumlah pihak yaitu Tergugat, Hari Raharta Sudrajat, dan Yuliana Sudrajat memberikan jaminan pribadi (personal guarantee). Ketika PT GGK tidak mampu melunasi utangnya dan kemudian dinyatakan pailit, Penggugat menagih kewajiban tersebut kepada Tergugat sebagai salah satu penjamin.

Gugatan diajukan dengan dalil Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagai penjamin, dan menuntut agar Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp437 miliar dan immateriil sebesar Rp100 miliar. Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan eksepsi bahwa kurang pihak. Karena perjanjian jaminan melibatkan lebih dari satu penjamin, maka seluruh penjamin harus digugat bersama-sama agar hubungan hukum menjadi lengkap. 

Karena Penggugat hanya menggugat PT GIR dan tidak menarik 2 penjamin lainnya (Hari dan Yuliana Sudrajat), maka gugatan dinilai cacat formil. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menyatakan judex facti tidak salah menerapkan hukum karena tindakan Penggugat yang tidak menarik penjamin lainnya bersama dengan Tergugat mengakibatkan gugatan secara formal kurang pihak dan dinyatakan tidak dapat diterima. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1976 K/Pdt/2025, tanggal 26 Mei 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf06839030a941693c4303935303532.html. #SalamPancasila,  (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

ALL TIME