Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Adalah Malpraktek dan PMH

 
 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Samat Ngadimin menggugat Drg. Yus Andjojo D.H., (Tergugat) dokter gigi, atas tuduhan malpraktik dalam pemasangan implan gigi. Penggugat mengunjungi klinik Tergugat untuk pemasangan implan gigi dan Penggugat menjalani lima kali operasi. Namun, setelah operasi keempat dan kelima, ia mengalami rasa sakit hebat, trauma, bau busuk pada gusinya, hingga implan yang dipasang gagal berfungsi. Setelah operasi keempat, Penggugat meminta Tergugat untuk membersihkan implan tanpa operasi lanjutan, namun Tergugat tetap memaksa Penggugat untuk melakukan proses implan gigi dengan teknik yang baru dipelajari Tergugat selama 1 minggu di luar negeri dan belum teruji klinis. Akibatnya, Penggugat menjadi kehilangan keseimbangan badan dan mengalami trauma psikis. 

Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan prosedur yang berisiko tanpa persetujuan tertulis (informed consent) dan menggunakan teknik implan yang belum teruji. Penggugat menuntut ganti rugi materil dan imateril dengan total Rp11 miliar. 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan untuk seluruhnya karena bukti yang diajukan  tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Hakim juga mempertimbangkan bahwa prosedur medis yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai standar profesi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Perkara berlanjut dan Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi Penggugat karena menilai Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup. Walaupun tindakan implan gigi terhadap Penggugat merupakan tindakan/operasi kecil, namun para saksi yang seprofesi dengan Tergugat menerangkan bahwa pemasangan implan gigi merupakan tindakan yang penuh resiko gagal.

Terbukti juga bahwa Tergugat sama sekali tidak meminta persetujuan tertulis dari Penggugat dan/atau keluarganya, Tindakan tersebut merupakan tindakan kurang hati-hati dalam menjalankan profesinya atau malpraktek, sehingga pemasangan implan gigi oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dan memutuskan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 juta. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5dcfa951efb956191c0c002a91e71dea.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

ALL TIME