Dibawa Kabur Sopir Pribadi: Klaim Asuransi Kehilangan Mobil Ditolak

Dibawa Kabur Sopir Pribadi: Klaim Asuransi Kehilangan Mobil Ditolak 
 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Renty br. Doloksaribu/Tertanggung terhadap PT Asuransi Bina Dana Arta (ABDA), PT Oto Multiartha, serta sejumlah individu yang menjabat sebagai direktur dan kepala cabang dari kedua perusahaan tersebut. Gugatan diajukan karena mereka menolak klaim asuransi kehilangan mobil yang merupakan objek pembiayaan melalui PT Oto Multiartha dan telah diasuransikan melalui PT ABDA. Mobil tersebut ternyata dibawa kabur oleh sopir pribadi Penggugat. Penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp389.000.000 dan bunga 2% per bulan sejak Oktober 2013, serta menyatakan sahnya sita jaminan dan pemblokiran rekening para Tergugat.

Para Tergugat mengajukan eksepsi gugatan prematur, error in persona, obscuur libel, dan kurang pihak. Mereka juga menggugat balik agar Penggugat dinyatakan telah wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar sisa hutang sebesar Rp200 juta lebih, ditambah biaya perkara serta kerugian immateriil Rp1 miliar. 

Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan dan mengabulkan sebagian gugatan balik Tergugat dan menyatakan Penggugat wanprestasi dan menghukumnya membayar sisa kewajiban sebesar Rp180,9 juta. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. 

Selanjutnya Mahkamah Agung memutuskan klaim asuransi tidak dapat dibayarkan apabila kerugian disebabkan oleh orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung/Penggugat, seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Karena mobil tersebut dibawa kabur oleh sopir pribadi Tertanggung/Penggugat, maka tindakan tersebut termasuk dalam pengecualian yang tidak dijamin oleh polis asuransi. Permohonan kasasi pun ditolak. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 1041 K/Pdt/2018, tanggal 19 September 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5e1b8b056afe923c3abc6876ea1db3c6.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time