Melawan Hukum: Pemotongan Upah Karyawan Tanpa Persetujuan dan Bukti Kondisi Perusahaan Force Majeure atau Hardsip
ARTOSULAWESI.MY.ID - Muhammad Miftah Faridl mengajukan gugatan kepada PT Trans News Corpora Kantor CNN Indonesia Biro Kota Surabaya. Gugatan diajukan karena ia telah mengalami pemotongan upah kerja tanpa persetujuan dari bulan Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp1.015.300,00 x 3 bulan = Rp3.045.900,00. Tergugat lalu mengajukan eksepsi bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya menolak eksepsi Tergugat, mengabulkan gugatan dan menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat periode Juni 2024 sampai dengan periode Agustus 2024 sebesar Rp3.045.900,00. Tergugat kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan pemotongan upah, tanpa persetujuan tertulis Penggugat dengan alasan perusahaan Tergugat mengalami kerugian, dan Tergugat telah mengakuinya dalam jawaban. Namun demikian, Tergugat sama sekali tidak mengajukan Bukti Audit Internal dan Eksternal terkait kondisi keuangan perusahaan Tergugat yang dapat dijadikan acuan bahwa Tergugat melakukan pemotongan upah karena mengalami keadaan kahar (force majeure) ataupun kondisi hardship.
Selain itu, tidak terdapat bukti persetujuan dari Penggugat mengenai penyesuaian upah selama tiga bulan tersebut. Pemotongan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021 dan Pasal 55 UU No. 13 Tahun 2003. Karena itu, Mahkamah Agung menolak kasasi PT Trans News Corpora (Kantor CNN BIRO KOTA SURABAYA). ->Putusan Mahkamah Agung Nomor 852 K PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 21 Juli 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f071d45badb252b7e7313531353333.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda