Nilai Ganti Rugi Tanah Harus Sesuai Standard Khusus Atau Penilaian Lembaga Independen

NILAI GUGATAN GANTI RUGI ATAS TANAH TIDAK DAPAT DIAJUKAN BERDASARKAN PERHITUNGAN SENDIRI, NAMUN HARUS MENGGUNAKAN PENILAIAN SESUAI STANDAR KHUSUS YANG DISESUAIKAN DENGAN AKSES BIDANG TANAH TERSEBUT. 
 
 
 


 
 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Tanah milik Ichsan Ridwan yang dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional Kanwil Kalsel dianggap nilai ganti ruginya terlalu rendah oleh pemilik tanah. Ichsan menggugat ke Pengadilan Negeri Banjarbaru dan meminta pengadilan menetapkan besarnya ganti rugi senilai Rp2,2 miliar.
 
Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menetapkan besarnya nilai ganti rugi sesuai permohonan yakni Rp2.214.031.987, dan menghukum Dinas PUPR Provinsi Kalsel serta Kanwil BPN Kalsel membayar ganti rugi tersebut. 

Para Tergugat dalam memori kasasi menyatakan keberatan karena pengadilan seharusnya menghormati penilaian resmi dari lembaga independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang sebelumnya telah menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp536.318.000. 

Mahkamah Agung kemudian memutuskan PN Banjarbaru salah menerapkan hukum karena mengabaikan hasil penilaian KJPP sebagai lembaga independen yang sah. PN Banjarbaru dianggap keliru membuat perhitungan nilai ganti rugi sendiri dengan rata-rata harga tanah sekitar tanpa mempertimbangkan akses jalan atau karakteristik bidang tanah secara tepat, padahal tanah milik penggugat berbeda (tidak memiliki akses jalan umum).

Karena pemberian nilai ganti rugi yang sama rata adalah keliru berdasarkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Banjarbaru dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan Penggugat (Ichsan Ridwan) untuk seluruhnya.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pdt/2023, tanggal 3 April 2023.  Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee1a19c63a7d048965313032303439.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time