Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Antara Legalitas, Prosedur, dan Risiko Moral Hazard

Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Antara Legalitas, Prosedur, dan Risiko Moral Hazard 


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pendahuluan: Pemblokiran rekening oleh lembaga negara, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adalah tindakan serius yang menyangkut hak atas kepemilikan (right to property) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, tindakan ini harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas, mekanisme kelembagaan yang akuntabel, dan pengawasan yang transparan.

Tulisan ini akan mengulas dasar hukum pemblokiran rekening oleh PPATK, serta problematika implementasi dan risikonya dalam konteks governance dan hukum positif Indonesia.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening

Secara normatif, pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh:
 • Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau Hakim, dalam perkara pidana sesuai KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi, TPPU, Terorisme, dsb.
 • Direktorat Jenderal Pajak, dalam konteks penagihan pajak.
 • Pengadilan Niaga, dalam konteks pailit atau kepailitan.
 • PPATK, dalam ruang lingkup terbatas, sebagaimana diatur dalam:
 • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
 • UU No. 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tahun 2003
 • Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2011 tentang PPATK.

Dalam Pasal 44 UU TPPU, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memblokir rekening, tetapi dapat meminta aparat penegak hukum untuk melakukannya apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan. Dalam hal ini, PPATK hanya dapat:
 • Menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA)
 • Mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum

Namun demikian, PPATK dapat meminta penundaan transaksi hingga 20 hari kerja (Pasal 44 ayat 1), dengan syarat tertentu.

Problem Implementasi: Pemblokiran Massal atas Rekening Dormant

Pemblokiran atas akun-akun dormant (tidak aktif) menimbulkan pertanyaan serius:
 • Apakah akun dormant secara otomatis merupakan indikator pencucian uang?
 • Apakah ada LHA atau indikasi transaksi mencurigakan yang sahih?
 • Apakah sudah ada koordinasi dengan penegak hukum?

Jika pemblokiran dilakukan secara otomatis dan massal tanpa tahapan investigasi yang kredibel dan prosedur legal formal, maka:
 • Terjadi penyimpangan wewenang (abuse of discretion)
 • Melanggar asas legalitas dan due process of law
 • Menimbulkan risiko moral hazard dalam relasi antar lembaga keuangan dan PPATK
 • Potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara atas kepemilikan

Lemahnya Sistem IT dan Potensi Fraud

Tulisan menyebutkan bahwa lemahnya sistem IT menjadi alasan di balik pemblokiran massal. Ini menyoroti:
 • Kegagalan sistem deteksi transaksi mencurigakan (AML/CTF) yang seharusnya berbasis algoritma dan rule-based monitoring
 • Potensi kesalahan klasifikasi terhadap rekening yang tidak aktif atau minim transaksi sebagai rekening pencucian uang
 • Potensi penyalahgunaan informasi antara pejabat bank dan oknum di PPATK, jika tidak ada sistem audit dan oversight independen.

Kondisi ini membuka ruang terjadinya:
 • Pemerasan
 • Kerja sama ilegal
 • “Negosiasi diam-diam” untuk membuka blokir

Ini berbahaya karena mencederai trust publik terhadap sistem keuangan dan kredibilitas PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Tinjauan Governance dan Etika Administrasi

Dalam kerangka tata kelola lembaga negara, tindakan PPATK harus:
 • Proporsional: tidak over-acting terhadap akun yang tidak relevan
 • Akurat: berbasis data dan verifikasi lapangan
 • Akuntabel: dapat diaudit dan dijelaskan ke publik bila perlu

Pentingnya mekanisme check and balance terhadap tindakan lembaga administratif seperti PPATK menjadi kunci. Ketiadaan lembaga pengawas eksternal yang independen terhadap PPATK dapat menciptakan celah dalam akuntabilitas.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Tulisan di atas membuka diskursus penting tentang praktik hukum dan governance:
 1. PPATK tidak memiliki kewenangan penuh untuk memblokir rekening tanpa keterlibatan aparat hukum.
 2. Pemblokiran massal akun dormant mencerminkan kegagalan sistem AML berbasis IT, yang seharusnya canggih dan presisi.
 3. Risiko penyimpangan dan moral hazard sangat besar bila tidak ada audit independen atas kebijakan dan implementasi blokir rekening.
 4. Negara harus memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap PPATK, termasuk audit, Ombudsman, dan Komisi Etik.
 5. Perlu regulasi baru yang menegaskan batasan dan prosedur blokir rekening secara transparan, berbasis indikator yang sahih dan dilindungi hukum. (ERIZELI JELY BANDARO) (Deddy)

Komentar

Popular Posts All Time