Pembuktian Merek Dagang Dapat Didasarkan Informasi Elektronik Media Sosial Atau Mesin Peramban
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara ini bermula dari gugatan sengketa merek dagang yang diajukan oleh Jollibee Foods Corporation (Penggugat), perusahaan makanan ternama asal Filipina, terhadap PT Tatalogam Lestari (Tergugat) dan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Ditjen Kekayaan Intelektual (Turut Tergugat). Gugatan diajukan karena merek "JOLIBI" yang didaftarkan oleh Tergugat di Ditjen HAKI memiliki kemiripan dengan merek terkenal Penggugat yakni "JOLLIBEE". Menurut Penggugat, merek Tergugat didaftarkan dengan itikad tidak baik untuk meniru atau mengecoh konsumen.
Penggugat menuntut agar ia dinyatakan sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek "JOLLIBEE" dan memohon agar permohonan merek “JOLIBI” dinyatakan dimohonkan dengan itikad tidak baik. Penggugat juga memohon agar Turut Tergugat membatalkan merek tersebut dari Daftar Umum Merek. Namun, seluruh gugatan Penggugat ditolak oleh PN Jakarta Pusat dengan alasan tidak ada bukti surat/dokumen berisi hasil observasi secara langsung oleh lembaga survei yang menunjukkan bahwa merek Penggugat adalah merek terkenal.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Judex Facti salah menerapkan hukum. Menurut MA, pertimbangan Judex Facti mengenai terkenal atau tidak terkenalnya merek Penggugat adalah keliru karena terbukti merek Penggugat telah digunakan dan dipromosikan oleh Penggugat di beberapa negara. Selain itu, pada era digital seperti sekarang, pengetahuan, reputasi, atau kegiatan promosi merek tidak lagi harus didasarkan bukti surat/dokumen berisi hasil observasi secara langsung oleh lembaga survei, tetapi dapat didasarkan pada informasi elektronik yang tersedia secara terbuka di media sosial maupun mesin peramban.
Oleh sebab itu, terbukti bahwa merek milik Penggugat merupakan merek terkenal sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf (b) UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan merek JOLIBI yang didaftarkan Tergugat memiliki persamaan dengan merek Penggugat. MA kemudian membatalkan putusan Judex Facti dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Tergugat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) namun ditolak karena tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Pdt.Sus-HKI/2024, tanggal 13 Februari 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef1019bcd3b8888412313134303139.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda