Perbedaan Turbin Uap dan Keterlambatan Bukanlah Tipu Muslihat: MA Batalkan Putusan Pengadilan Negeri yang Membatalkan Putusan BANI

 
 


 
 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Kontrak kerja antara PT Perusahaan Listrik Negara  (Persero) dan PT Boustead Maxitherm Industries terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Talaud mengalami berbagai kendala teknis dan administratif yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. PT Boustead Maxitherm Industries lalu mengajukan Permohonan ke BANI dan meminta ganti rugi atas pembengkakan biaya proyek (cost overrun), kenaikan harga (cost escalation), serta pengembalian jaminan uang muka dan pelaksanaan. BANI memutus kontrak antara para pihak berakhir secara hukum dan mengabulkan sebagian tuntutan, serta menghukum Termohon (PT PLN) untuk membayar ganti rugi Rp18 miliar dan US$612.919. 
  
PT PLN lalu mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan bahwa PT Boustead Maxitherm Industries menggunakan tipu muslihat serta bukti yang tidak benar, termasuk informasi teknis mengenai konfigurasi turbin uap. PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan putusan BANI tidak mengikat. PT Boustead dan BANI kemudian banding ke Mahkamah Agung dengan argumen bahwa seluruh dalil dan bukti telah diperiksa dan dipertimbangkan secara sah oleh Majelis Arbiter, serta tidak terdapat unsur tipu muslihat yang disengaja. 
  
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak terbukti adanya tipu muslihat atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c UU Arbitrase. Perbedaan pandangan teknis mengenai konfigurasi turbin uap dan keterlambatan pekerjaan merupakan fakta yang benar dan bukan tipu muslihat. Selain itu Pasal 60 jo. Pasal 62 ayat (4) UU Arbitrase mengatur bahwa, tanpa adanya surat/dokumen yang diatur dalam Pasal 70 huruf a dan b UU Arbitrase, Pengadilan tidak berwenang menilai alasan dan pertimbangan Majelis atas substansi permohonan. Oleh karena itu, MA menolak permohonan pembatalan tersebut untuk seluruhnya. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, tanggal 14 April 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece5542ef7eb8497e8313135303236.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time