Perjanjian Polis Asuransi Bukan Sengketa Konsumen: Putusan BPSK Dibatalkan
ARTOSULAWESI.MY.ID - Derama Laia (Termohon Keberatan) sebagai ahli waris dari Alm. Fatinulo Amazihono mengadukan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife/Pemohon Keberatan) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan karena Manulife menolak untuk mencairkan klaim asuransi jiwa atas nama Alm. Fatinulo yang diajukan oleh Termohon Keberatan selaku ahli waris. BPSK Kota Medan kemudian mengabulkan pengaduan dan memerintahkan Manulife untuk mencairkan dan membayar klaim asuransi sebesar Rp300 juta kepada ahli waris.
Manulife kemudian mengajukan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri Medan, dengan permintaan agar putusan BPSK dibatalkan karena sengketa tersebut bukan ranah BPSK, melainkan merupakan sengketa perjanjian polis asuransi. Namun, PN Medan menolak keberatan dan menyatakan bahwa BPSK Medan berwenang memeriksa perkara tersebut dan karena itu Putusan BPSK tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Manulife kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Manulife dan menyatakan BPSK Kota Medan tidak berwenang mengadili perkara ini. MA menilai bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sengketa pelaksanaan perjanjian polis asuransi dan bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/2001 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang BPSK. MA kemudian membatalkan Putusan BPSK medan dan menyatakan BPSK Kota Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1867 K/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 30 Desember 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee279eb951e5869f58313531353136.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda