Tanah yang Cacat Formil: Hasil Dari Pemalsuan Identitas

Tanah yang Cacat Formil: Hasil Dari Pemalsuan Identitas 

 


 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Taufiq mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sebuah sekolah yang masih melakukan kegiatan di atas sebidang tanah yang telah ia beli dari sebelumnya dari Ichsan. Merasa tidak terima, pihak sekolah yang diwakili oleh Handoko selaku Ketua Yayasan Sekolah dan Laila selaku Kepala Sekolah  (Para Tergugat), mengajukan gugatan rekonvensi dengan dalil tanah sengketa tersebut sesungguhnya dibeli Taufiq/Penggugat secara melawan hukum dari Ichsan yang adalah sekretaris sekolah tersebut. Ichsan telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga Handoko untuk membalikkan Sertifikat Hak Milik tanah sengketa tersebut menjadi atas nama Ichsan. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Taufiq/Penggugat. Ichsan pun telah dijatuhi hukuman pidana atas tindakan pemalsuan tersebut. 
  
Pengadilan Negeri Karanganyar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Sebaliknya, dalam rekonvensi, diputuskan bahwa jual beli antara Taufiq/Tergugat Rekonvensi dan Ichsan merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Akta Jual Beli antara Ichsan dengan Taufiq/Tergugat Rekonvensi adalah cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum. Diputuskan juga bahwa Handoko adalah pemilik asli tanah sengketa tersebut. Taufiq kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Semarang yang kemudian memenangkan Taufiq/Pengggugat.   
  
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum, karena telah terjadi tindak pidana pemalsuan Sertifikat Tanah atas nama Handoko yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Ichsan. Taufiq/Pengggut juga tidak dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik karena tidak teliti atas objek jual beli tersebut sehingga Taufiq/Penggugat tidak dapat dilindungi sebagai pembeli beritikad baik. Mahkamah Agung pun membatalkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut dan mengadili sendiri perkara ini, dan diputuskan bahwa jual beli antara Taufiq/Penggugat dan Ichsan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan pemilik sah atas tanah sengketa tersebut adalah Handoko.  → Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 573 K/Pdt/2024, tanggal 14 Maret 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef815889e6f6a0ac42313432343334.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Popular Posts All Time