Beberapa Maskapai Dinyatakan Melanggar Undang-undang Dengan Menetapkan Tarif Harga Tiket Tinggi
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara ini berawal dari Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) yang mengeluarkan Putusan yang menyatakan beberapa maskapai termasuk PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, serta PT Wings Abadi terbukti telah melakukan pelanggaran menurut pasal 5 UU Nomor 5/1999 karena adanya indikasi kartel harga tiket pesawat. Sebagai sanksi, KPPU mewajibkan maskapai untuk selama dua tahun melaporkan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi persaingan, termasuk kebijakan harga tiket.
Para Maskapai lalu mengajukan Keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian membatalkan putusan KPPU dan menyatakan para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 5 UU Nomor 5/1999.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena pasar penerbangan domestik Indonesia bersifat oligopoli terkonsentrasi, sehingga secara struktur pasar sangat mudah melakukan koordinasi harga.
Mahkamah Agung juga menilai bahwa kenaikan tarif tiket oleh maskapai terjadi serentak karena pada periode yang sama harga avtur justru turun dan setelah puncak dari musim liburan (peak season) berakhir, harga tiket tetap tinggi.
Karena itu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPPU, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri, memerintahkan para Maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha dan harga tiket selama dua tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, tanggal 13 Desember 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee279d628b5990ad8a313530353431.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda