Dihukum Pidana: Orang yang Meminjam Nama Perusahaan Orang Lain
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan penawaran lelang untuk proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II tahun 2014. Yazser (Terdakwa) kemudian ditawari oleh Ahmad Munadi selaku Konsultan untuk mengikuti lelang tersebut. Namun, dalam mengikuti lelang tersebut Terdakwa menghubungi Yunus selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru untuk meminjam perusahaannya dan menawarkan fee sebesar 3% dari nilai kontrak Rp. 12.585.555.000 apabila menang lelang.
Berdasarkan pengumuman, lelang dimenangkan oleh PT Sumber Tenaga Baru dan kemudian dibuatlah kontrak kerja sama proyek tersebut dengan Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah itu, Yunus mengajukan Permohonan Pengajuan Uang Muka untuk pengerjaan proyek dan mendapatkan dana sebesar Rp. 2.219.634.245. Kemudian Terdakwa meminta Yunus mencairkan dana tersebut dalam bentuk cek kepadanya dan memberikan fee 3% untuk Yunus sebagaimana kesepakatan awal mereka, yaitu sebesar Rp. 66.634.245 dan selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan proyek, Yunus mengalihkannya kepada Terdakwa.
Namun, dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak kompeten sesuai kontrak kerja sama karena tidak mempelajari syarat-syarat umum kontrak dan mempercayakan pengerjaan proyek kepada orang lain sehingga realisasi kemajuan pekerjaan sebesar 0%. Akhirnya kerja sama proyek diputus serta dilakukan audit dan ditemukan bahwa uang muka proyek digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi bersama-sama dengan Arifin selaku PPK dan Yunus sebesar Rp. 1.996.000.000.
Fakta hukum membuktikan Terdakwa melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” dan Majelis Hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200.000.000 yang apabila tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan. Selain itu, Terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp. 1.996.000.000 yang apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka kekayaannya disita serta apabila kekayaannya tidak cukup maka diganti penjara selama 2 tahun. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding dan pada tingkat kasasi putusan diperbaiki pada bagian denda yang tidak dibayar menjadi 3 bulan penjara dan pada uang pengganti menjadi 6 tahun.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pid.Sus/2021, 27 Januari 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec6c56f733697ead33313233353331.html SalamPancasila,
(Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda