Force Majeur Tidak Dapat Menjadi Alasan Pemerintah Untuk Tidak Melakukan Pembayaran

Force Majeur Tidak Dapat Menjadi Alasan Pemerintah Untuk Tidak Melakukan Pembayaran 
 
 



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT. Kusuma Dipa Nugraha (Penggugat) melaksanakan perjanjian dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Tergugat) dalam Pengadaan Pupuk NPK. Total harga kontrak kemudian mengalami perubahan dalam sebuah adendum menjadi Rp. 23.158.080.000 dikarenakan Kondisi Kahar (Force Majeur) terkait kebijakan moneter penghematan APBN. Selama pendistribusian barang, pupuk sudah dilakukan uji sampel dan telah memenuhi standar mutu.

Dalam pengerjaannya pupuk berhasil meningkatkan jumlah produksi petani. Namun, ketika Penggugat meminta sisa pembayaran sebesar Rp. 20.701.920.000 Tergugat tidak kunjung membayarkan dan tidak merespon Penggugat. Oleh sebab itu, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut kerugian materiil yang juga dialaminya. Dalam jawaban, Tergugat melakukan penundaan pembayaran karena adanya force majeur dan pupuk Penggugat tidak memenuhi syarat kuantitas dan kualitas yang disepakati sehingga Penggugat dinyatakan tidak layak bayar.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Medan menyatakan bahwa pupuk Penggugat sepanjang waktu pendistribusian barang telah memenuhi syarat mutu berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Sedangkan pengujian sampel oleh Tergugat yang dilakukan lima bulan setelah pekerjaan selesai serta tidak melakukan pembayaran merupakan hal yang akan menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha.

Majelis Hakim memutus Tergugat untuk membayar pekerjaan Penggugat sebesar Rp. 20.701.920.000 dan ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.035.096.000. Putusan ini juga dikuatkan pada tingkat banding serta di tingkat kasasi Majelis Hakim menjelaskan bahwa force majeur tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena bukan merupakan akibat dari suatu kejadian alam sehingga putusan Judex Facti dalam perkara ini sudahlah tepat.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2799 K/Pdt/2020, tanggal 5 November 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeba979e7bd2c14a620313330343230.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time