Jual Beli Tidak Sah: Pembeli Meminjam Nama Orang Lain
ARTOSULAWESI.MY.ID - Jual beli tanah/rumah tersebut tidak sah, karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri para tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedang pembeli yang sebenarnya adalah penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang warga negara asing.
Dengan demikian perjanjian jual beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang (ongeoorloofde oorzaak), yaitu ingin menyelundupi ketentuan larangan tersebut dalam Pasal 5 jo. Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria. --> Putusan Mahkamah Agung No.147 K/Sip/1978. Sumber: Buku Yurisprudensi Indonesia; Diterbitkan oleh: Mahkamah Agung R.I., Penerbitan 1981-I; Halaman 229. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda