Kuasa Hukum J. Zulfiqar: Gubernur Harus Bertindak, Tegur dan Pecat Kepala JIC

GUBERNUR DKI HARUS BERTINDAK: TEGUR DAN PECAT KEPALA JIC!
GUBERNUR DKI HARUS BERTINDAK: TEGUR DAN PECAT KEPALA JIC!  





 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Kami menilai, tindakan Kepala Jakarta Islamic Center (JIC) yang otoriter dan zalim terhadap pegawai merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan. Jika hal ini terus terjadi, nama baik Gubernur DKI Jakarta, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., akan tercoreng karena dianggap membiarkan perilaku sewenang-wenang bawahannya.

Perlu diketahui, prinsipal kami adalah pegawai tetap JIC sejak tahun 2004. Ia diangkat melalui seleksi resmi yang difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah, serta telah mengabdi selama 21 tahun dengan penuh dedikasi, tanpa catatan pelanggaran apa pun.

Namun, pada 11 September 2025, secara tiba-tiba prinsipal kami diberhentikan melalui SK Kepala PPIJ Nomor 011.a/-082.74. Lebih parah lagi, pemberhentian ini dilakukan tanpa proses pemanggilan, klarifikasi, ataupun pembelaan diri. Tindakan ini jelas melanggar asas due process of law dan mencederai prinsip keadilan.

Kami mendesak Gubernur DKI untuk: 1). Segera menegur dan memecat Kepala JIC atas tindakan sewenang-wenangnya. 2). Memulihkan hak-hak prinsipal kami sebagai pegawai tetap JIC. 3). Menjamin bahwa JIC kembali dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Diamnya pemerintah terhadap tindakan zalim hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya, Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya. Demikian, J. Zulfiqar, SH, SIP, MSi - Kuasa Hukum Ustadz Paimun Karim. (Delictum)

Komentar

Popular Posts All Time