Melanggar Milik Ahli Waris yang Sah: Akta Pembagian Harta yang Melanggar Hukum Dinyatakan Batal

Melanggar Milik Ahli Waris yang Sah: Akta Pembagian Harta yang Melanggar Hukum Dinyatakan Batal

AKTA PEMBAGIAN HARTA YANG MELANGGAR HUKUM DINYATAKAN BATAL KARENA HUKUM KARENA TELAH MELANGGAR LEGITIEME PORTIE MILIK AHLI WARIS YANG SAH.

 

 

 

 



ARTOSULAWESI.MY.ID - Siti Fatimah dan Erna Mawar mengajukan gugatan kepada Yahya, Frediy, Fendy Wijaya, Johan, serta Herman terkait pembagian Saham PT Musiana. Para Penggugat menyatakan mereka adalah anak kandung dari Almarhum Asan (dulu dikenal sebagai Tan Tjhoen San) dan Asan semasa hidupnya telah membagikan 49 lembar saham perusahaan tersebut menggunakan akta inbreng No.10/1998 dan akta pemasukan No.159/1998 tanpa memberikan yang seharusnya (legitieme portie) kepada mereka sebagai ahli waris. Akibatnya Para Penggugat tidak mendapat sehelai saham PT. Musiana dari almarhum Asan, meskipun seharusnya secara hukum masing-masing berhak atas ⅔ dari warisan berdasarkan Pasal 913 dan 914 KUH Perdata.

Pengadilan Negeri Palembang memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Namun, Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan. Pengadilan Tinggi menyatakan Para Penggugat (Siti Fatimah dan Erna Mawar) adalah ahli waris sah yang berhak atas dua pertiga bagian saham, yakni 33 lembar dari total 49 saham perseroan, sementara sisanya hanya 16 lembar untuk para tergugat. 

Akta pembagian saham dan akta pemasukan saham dinyatakan batal demi hukum karena merugikan hak ahli waris sah, dan para tergugat diwajibkan mengembalikan dividen saham tahun 1999–2000 yang telah mereka terima. Tergugat II, III, IV dan V kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan berpendapat Pengadilan Tinggi sudah tepat dalam menerapkan hukum.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 841 K/PDT/2003, tanggal 24 Februari 2005. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/42dfb995835463f9c45fd48c2049321d.html. #Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time