Otoritarianisme dan Zhalim: JIC Mengindahkan Prinsip Due Process Of Law
ARTOSULAWESI.MY.ID | Narasi - Pada hari Jum’at 19 September 2025 saya dan prinsipal mendatangi Kantor JIC (Jakarta Islamic Centre) untuk mencari keadilan atas tindakan otoritarianisme dan zhalim Ketua Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) terhadap prinsipal saya.
Prinsipal kami adalah Pegawai Tetap PPIJ, yang telah diangkat sebagai pegawai sejak tahun 2004 berdasarkan SK Kepala Badan Pengelola JIC Nomor 006/2004 dengan jabatan Staf Senior Bidang Informasi dan Komunikasi. Proses pengangkatan dilakukan secara resmi melalui seleksi yang difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Prinsipal Kami mengabdi dengan penuh integritas dan profesionalisme selama 21 tahun serta tidak memiliki catatan pelanggaran;
Pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 pukul 13.30 WIB. Prinsipal kami menerima surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) Nomor 011.a / -082.74 tentang Pemberhentian Pegawai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).
Prinsipal kami belum pernah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebelum dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau diberhentikan.
Pemanggilan atau klarifikasi merupakan sangat penting, sebagaimana ditegaskan daΕam Prinsip hukum “Due process of law” adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dirampas hak nya secara sewenang-wenang tanpa melalui proses hukum yang adil dan sesuai. Bahwa Prinsipal Kami memiliki hak :
1.Hak untuk didengar (hearing): Setiap individu berhak didengar keterangannya dan diberi kesempatan untuk membela diri.
2.Kesetaraan di muka hukum: Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa diskriminasi.
3.Prosedur yang benar: Proses PHK harus mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan secara hukum.
Pentingnya due process of law (proses hukum yang adil) dalam mencegah otoritarianisme terletak pada perlindungan hak-hak individu dari kesewenang-wenangan pemegang kewenangan, dengan memastikan adanya transparansi, keadilan, kesetaraan dan melalui prosedur administratif yang ketat.
Saya mendorong agar Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Ombusdman RI untuk menegur Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang telah berbuat otoritarianisme dan zhalim dengan mengindahkan prinsip “due process of law” terhadap prinsipal saya. Demikian, J.Zulfiqar,S.H.,S.IP.,M.Si - Kuasa Hukum Ustadz PAIMUN KARIM. (Delictum)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda