Pelanggaran Hak Ekslusif: Mengedarkan dan/atau Memperdagangkan Barang Tanpa Persetujuan Pemilik Merek
ARTOSULAWESI.MY.ID - CV Ego Sun Star Sukses Mandiri menggugat Power Root Manufacturing Sdn. Bhd. dan Power Root Marketing (Para Tergugat) karena mereka memperdagangkan produk minuman serbuk kopi dengan merek AH HUAT+ huruf kanji yang dinilai memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek AHHUAT AHFA + huruf kanji milik Penggugat. Penggugat mendalilkan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya karena itu menuntut Para Tergugat menghentikan penggunaan merek dan membayar ganti rugi sebesar Rp74,5 miliar.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan, menyatakan telah melanggar hak eksklusif merek dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp74,5 miliar, serta memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan segala peredaran produk bermerek tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan Para Tergugat telah mengedarkan atau memperdagangkan barang dagangan dengan merek yang memiliki kesamaan tanpa persetujuan Penggugat, sehingga perbuatan mereka melanggar hak eksklusif Penggugat.
Namun, Mahkamah Agung menganggap bahwa jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Judex Facti terlalu tinggi karena hanya berdasarkan keterangan sepihak Penggugat. Mahkamah Agung menolak Permohonan kasasi dengan perbaikan, menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Rp12,25 miliar, biaya perkara Rp5 juta, dan memerintahkan mereka menghentikan peredaran produk dengan merek AH HUAT. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-HKI/2024, tanggal 31 Juli 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefb840a42c2a3e82e6313132323034.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda