Pemberi Kerja Wajib Melakukan Pembayaran Meskipun Diselesaikan Melampaui Tenggang Waktu

Pemberi Kerja Wajib Melakukan Pembayaran Meskipun Diselesaikan Melampaui Tenggang Waktu 
 
 
 
 
 
 



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - CV. Semut Ireng (Penggugat) adalah Penyedia Jasa dalam Program Peningkatan jalan dan jembatan dengan kegiatan peningkatan jalan Mayor Pitel (Jalan Padat Karya-Mabuan) menjadi BOX CULVERT, berdasarkan Kontrak tertanggal 20 September 2016 dengan nilai Rp. 1.348.500.000 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Barito Selatan (Tergugat III). Pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan telah serah terima sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.

Akan tetapi, Penggugat belum kunjung dibayar sebesar Rp. 712.525.824 (setelah dikurangi dengan potongan-potongan), sehingga Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi ke PN Buntok terhadap Bupati Barito Selatan (Tergugat I), Pengguna Anggaran Tahun 2016 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Barito Selatan (Tergugat II), Tergugat III, dan Bendahara Pengguna Anggaran Tahun 2016 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Barito Selatan (Tergugat IV).

Majelis Hakim PN Buntok memutus menerima eksepsi Tegugat I, III, dan IV terkait gugatan error in persona dengan menimbang Pasal 1340 KUHPerdata: “Persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya”, dan dalam perkara ini Kontrak hanya mengikat Penggugat dan Tergugat III karena hanya mereka yang terlibat menjadi pihak di dalamnya.

Pengadilan Tinggi Palangkaraya kemudian memutuskan Putusan PN tersebut keliru karena mencampuradukkan antara persoalan subjek hukum yang harus digugat sebagai syarat formil suatu gugatan dengan persoalan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sebagai akibat terjadinya wanprestasi. Dari fakta hukum persidangan, ternyata pekerjaan sempat tertunda karena banjir sehingga selesainya pekerjaan telah melewati tenggang waktu.

Saksi dari Tergugat III menyatakan kontrak tidak pernah dilakukan adendum dan tidak ada perpanjangan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan seharusnya tidak dilanjutkan. Terkait ini, Majelis menimbang bahwa Tergugat III nyatanya tidak melakukan tindakan hukum berupa pemutusan kontrak dengan Penggugat bahkan pekerjaan Pengggugat tetap diterima dan disetujui oleh Tergugat III, sehingga secara hukum kontrak masih berlaku sah dan mengikat.

Majelis Pengadilan Tinggi lalu membatalkan Putusan PN Buntok dan mengadili sendiri dalam eksepsi dengan menolak seluruh eksepsi Tergugat I, III, dan IV serta dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menghukum Tergugat III membayar Penggugat Rp. 712.525.824. Putusan ini dikuatkan pada tingkat kasasi dengan pertimbangan Judex Facti PT Palangkaraya tidak salah  menerapkan hukum.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 3865 K/PDT/2022, tanggal 3 November 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedcf05789c7f5c9935323131363332.html . #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time