Pengadilan Negeri Terbukti Salah Menerapkan Hukum Ketika Membatalkan Putusan BANI

MAHKAMAH AGUNG MEMPERTAHANKAN PUTUSAN BANI KARENA PENGADILAN NEGERI TERBUKTI SALAH MENERAPKAN HUKUM KETIKA MEMBATALKAN PUTUSAN BANI.
MAHKAMAH AGUNG MEMPERTAHANKAN PUTUSAN BANI KARENA PENGADILAN NEGERI TERBUKTI SALAH MENERAPKAN HUKUM KETIKA MEMBATALKAN PUTUSAN BANI.



 

ARTOSULAWESI.MY.ID -- Pencerahan Hukum Hari Ini, Jumat, 26 September 2025. Berawal dari sengketa antara PT Nipindo Primatama dan PT Pipit Mutiara Jaya terkait Kontrak Jasa Tambang beserta addendumnya tahun 2018 dan 2019. PT Nipindo Primatama mendalilkan PT Pipit Mutiara Jaya melakukan wanprestasi karena tidak membayar jasa pertambangan periode 2019–2021 dengan nilai klaim mencapai USD 3,69 juta. Sengketa ini diselesaikan melalui BANI yang memutuskan  PT Pipit Mutiara Jaya bersalah dan menghukumnya membayar USD 2.187.136,55 serta biaya arbitrase Rp611 juta. 

PT Pipit Mutiara Jaya lalu mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan BANI ke Pengadilan Negeri Tarakan yang kemudian membatalkan putusan arbitrase BANI.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum. PT Pipit dalam hal ini telah melakukan wanprestasi, selain itu alasan permohonan pembatalan Putusan BANI  yang diajukan PT Pipit Mutiara Jaya tidak memenuhi Pasal 70 UU Arbitrase. Dalil-dalil tidak disertai bukti mengenai terpenuhinya unsur pembatalan putusan arbitrase sesuai Pasal 70 UU arbitrase. Mahkamah Agung mengabulkan Banding PT Nipindo Primatama, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan, mengadili sendiri dengan mempertahankan Putusan BANI.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 355 B/PDT.SUS-ARBT/2025, tanggal 17 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f03ae15ba527f6b6a6313730303032.html.  #Salampancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time