Pengadilan Wajib Mempertimbangkan Semua Alat Bukti
![]() |
| PENGADILAN TINGGI WAJIB MEMPERTIMBANGKAN SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PARA PIHAK |
ARTOSULAWESI.MY.ID -- Pencerahan Hukum Hari Ini, Kamis, 25 September 2025. Majelis Hakim Tingkat Kasasi membenarkan alasan-alasan kasasi, karena Pengadilan Tinggi Jakarta telah tidak memberikan pertimbangan yang cukup, tidak mempertimbangkan semua alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. --> Putusan Mahkamah Agung No. 402 PK/PDT/2006 tanggal 24 April 2007. Sumber: Varia Peradilan No. 278, Januari 2009, halaman 63. #Salam Pancasila, (Fredrik)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda