Perjanjian Asuransi Kapal Batal Demi Hukum: Ada Yang Disembunyikan Dari Keadaan Kapal Yang Sebenarnya

 
 



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Mahkamah Agung berpendapat bahwa para Penggugat secara yuridis mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan dipertanggungkan dan dilarang menyembunyikan semua keadaan yang diketahuinya.

Dalam hal ini tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang sebenarnya kepada Penanggung/Tergugat. Tertanggung/Penggugat hanya memberitahukan kapal tersebut dalam perbaikan, padahal kapal Lucky Fortune adalah ex kapal Bethesda 2 yang terbakar pada tanggal 16 Desember 1990 dengan keadaan Total Loss atau Constructive Total Loss. 

Bahwa dari pertimbangan di atas Penggugat melakukan kebohongan yaitu sengaja menyembunyikan keadaan yang sebenarnya kepada Tergugat sewaktu penutupan polis asuransi atas kapal yang ditanggungkan, maka akibat kebohongan tersebut ancaman perjanjian itu batal demi hukum. Oleh karena itu gugatan para Penggugat harus ditolak. —> Putusan Mahkamah Agung RI No. 698 PK/Pdt/2001 tanggal 27 Februari 2003. Sumber: https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/698_PK_PDT_2001.pdf. #SalamPancasila, (Fredrik J Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time