Pertemuan Trump-Negara Muslim Soal Palestina, Bukan hal baru dan Mengulang Sejarah
![]() |
| 21 Poin Pertemuan Trump-Negara Muslim Soal Palestina, Bukan hal baru dan Mengulang Sejarah |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menawarkan proposal yang memuat 21 poin soal penyelesaian konflik Israel-Palestina di Gaza dalam pertemuan dengan para pemimpin negara Muslim pada waktu pertemuan di gedung persekutuan bangsa-bangsa.
Inti dari proposal Trump yaitu,
- Negara yang Didemilitarisasi: Palestina tidak akan memiliki militer atau angkatan udara.
- Ketergantungan Keamanan: Keamanan akan ditangani oleh Israel, Mesir, dan Yordania.
- Kedaulatan Terbatas: Palestina akan memiliki peran administratif tetapi tidak memiliki kedaulatan penuh.
- Normalisasi: Pengakuan Palestina akan memfasilitasi normalisasi Israel dengan negara-negara Arab.
Palestina yang diakui oleh barat adalah Palestina tanpa kedaulatan, tanpa militer, tidak boleh memiliki angkatan darat maupun angkatan udara. Dengan kata lain, Palestina akan menjadi “negara demiliterisasi” yang sepenuhnya bergantung pada pihak lain untuk urusan keamanan. Dalam hal ini tergantung kepada Israel, Mesir dan Jordan.
Model seperti ini jelas mencerminkan kondisi Otoritas Palestina di Ramallah saat ini yaitu berperan administratif dalam urusan sipil, tetapi kewenangan keamanan sepenuhnya dikontrol dan dikoordinasikan dengan Israel. Tidak ada kedaulatan penuh, tidak ada kemampuan mempertahankan diri. pengakuan barat terhadap Palestina justru akan memuluskan jalan normalisasi Israel dengan negara-negara Arab.
Pesannya sangat jelas yaitu pengakuan Palestina tidak akan membahayakan Israel, melainkan menguntungkannya, dan mendorong Arab menuju normalisasi. Artinya, Palestina diperlakukan sebagai kartu diplomatik, bukan subjek dengan hak-hak sah. Pengakuan ini tidak didesain untuk memberikan keadilan bagi rakyat Palestina, melainkan untuk memperkuat posisi Israel di kawasan.
Pengakuan barat terhadap Palestina untuk menjadi negara yang tidak memiliki militer bukanlah hal baru saat ini, melainkan telah ada sejak lama misalnya ”Declaration of Principles on Interim Self-Government Arrangements (a.k.a. “Oslo Accord”) yang ditandatangani di Washington, DC, pada tanggal 13 September 1993 oleh Pemerintah Negara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina dan disaksikan oleh Amerika Serikat dan Federasi Rusia. Demikian, Oleh: Chandra Purna Irawan - Ketua LBH PELITA UMAT dan Ketua Aliansi Pengacara Muslim Internasional. (Delictum)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda