Sengketa Arbitrase: Bukan Alasan Utang Tidak Sederhana Dalam Kepailitan

SENGKETA ARBITRASE (BANI) BUKAN ALASAN UTANG TIDAK SEDERHANA DALAM KEPAILITAN
SENGKETA ARBITRASE (BANI) BUKAN ALASAN UTANG TIDAK SEDERHANA DALAM KEPAILITAN



 

ARTOSULAWESI.MY.ID  -  Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 30 September 2025. Sengketa ini bermula ketika PT Pupuk Indonesia Holding Company bersama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Sri Melamin Rejeki karena dianggap memiliki utang besar yang sudah jatuh tempo, baik kepada mereka maupun kepada PT Bank Mandiri. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit mereka karena pembuktian utangnya dianggap tidak sederhana. Hakim menilai masih ada sengketa hukum yang harus diselesaikan lebih dulu, antara lain karena perkara terkait sudah diajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan bukti utama berupa Berita Acara Rekonsiliasi dinilai tidak sah karena tidak ditandatangani oleh direksi yang berwenang.

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Sri Melamin Rejeki. Mahkamah Agung berpendapat bahwa utang PT Sri Melamin Rejeki telah terbukti secara jelas melalui Berita Acara Rekonsiliasi, sehingga alasan Pengadilan Niaga mengenai “utang tidak sederhana” tidak tepat. Keberatan terkait tanda tangan direksi dinilai tidak relevan, syarat dua kreditur dinyatakan terpenuhi, serta kondisi perusahaan yang tidak lagi beroperasi semakin menguatkan alasan kepailitan. Putusan ini kemudian dikuatkan juga di tingkat Peninjauan Kembali. —>  Putusan Mahkamah Agung Nomor 111 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013, tanggal 26 September 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/fb2ee9a2ea4d5219e8cbb787c1d0181c.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time