Tanggung Jawab Bank: Tindak Pidana Karyawannya yang Merugikan Nasabah
![]() |
| TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN BANK YANG MERUGIKAN NASABAH TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB BANK. |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pencerahan Hukum Hari Ini, Senin, 29 September 2025. Sengketa ini berawal dari penempatan deposito PT Elnusa Tbk sebesar Rp161 miliar di PT Bank Mega Tbk, KCP Bekasi-Jababeka. Dari total tersebut, Rp111 miliar dicairkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pejabat berwenang PT Elnusa Tbk.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kemudian diajukan dengan alasan pencairan ilegal, penggunaan dokumen non-identik (palsu), serta kelalaian Bank Mega dalam menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Sebaliknya, PT Bank Mega Tbk berargumen bahwa pencairan dilakukan berdasarkan instruksi pejabat resmi PT Elnusa Tbk dan merupakan bagian dari konspirasi pidana yang melibatkan oknum internal kedua belah pihak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Tergugat, mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menyatakan PT Bank Mega Tbk terbukti melakukan PMH, dan menghukum bank membayar kerugian materiil Rp111 miliar berikut bunga 6% per tahun sejak gugatan terdaftar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi juga menolak permohonan PT Bank Mega, Tbk.
Dalam permohonan PK, PT Bank Mega Tbk mengajukan 11 bukti baru (novum) berupa putusan pidana terhadap beberapa pihak terkait. Namun, Mahkamah Agung menilai novum tersebut tidak bersifat menentukan dan menegaskan bahwa tanggung jawab pidana individu tidak menghapus tanggung jawab perdata korporasi. Mahkamah Agung berpendapat bahwa hubungan antara PT Elnusa Tbk dan PT Bank Mega Tbk adalah hubungan perdata berdasarkan perjanjian penempatan deposito. Karena itu, Bank Mega sebagai lembaga perbankan tetap wajib menjamin keamanan dana nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT Elnusa Tbk. —> Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2015, tanggal 30 Desember 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/170ff6351867c68b0eb8f9dae8d35b2a.html . #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda