Untuk Melindungi Kepentingan Rakyat: Penerbitan Peraturan Menteri Tidak Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Untuk Kepentingan Rakyat: Penerbitan Peraturan Menteri Tidak Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum 

 

 



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mendalilkan bahwa penerbitan Permendag Nomor 12/2022  yang mencabut seluruh Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng yang menyebabkan munculnya kerugian yang signifikan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri memutuskan mengabulkan gugatan Para Penggugat, menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp947.379.412.62,00. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Menurut Mahkamah Agung tindakan Tergugat merupakan tindakan maladministrasi dan tidak semua dalam lapangan hukum administrasi merupakan perbuatan melawan hukum. Permendag No.12/2022 diterbitkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng berdasarkan UU 7/2014 tentang Perdagangan dan PP 71/2015. 

Mahkamah Agung  memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mengadili sendiri dengan menolak gugatan Para Penggugat.→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 3093 K/PDT/2025, tanggal 21 Juli 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0816c362a9d908624313133303231.html . #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time