Bukan PMH: Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Dalam Perkara Tipikor
![]() |
| TINDAKAN PEMBLOKIRAN REKENING YANG DILAKUKAN BANK ATAS PERINTAH KEJAKSAAN NEGERI SEBAGAI UPAYA PENYITAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Andika Wibawa Sepulau Raya, S.E. menggugat ajukan gugatan terhadap pihak Kejaksaan (Tergugat I), dan Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI (Para Tergugat). Gugatan diajukan karena rekening-rekening atas namanya diblokir secara serentak oleh sejumlah bank atas permintaan Kejari Bandar Lampung tanpa adanya penetapan pengadilan dan tanpa pemberitahuan resmi yang sah, karena menurutnya uang tersebut bukan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya, melainkan hasil kerja keras Penggugat sendiri. Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan Perbuatan Hukum (PMH). Namun, putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan pada kewenangan penyitaan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP sebagai bagian dari eksekusi putusan pidana, dan tidak ditemukan adanya kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti. Mahkamah Agung menegaskan pemblokiran tersebut bukan perbuatan melawan hukum, mengingat tidak adanya pembuktian yang menunjukkan bahwa harta Andika terpisah secara mutlak dari harta terpidana (ayahnya). Kasasi pun ditolak.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2166 K/Pdt/2016, tanggal 12 Oktober 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d3afd4bb195eb51e0fefc07991a4febb.html . (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda