CACAT FORMIL KARENA TIDAK MELIBATKAN LMK SEBAGAI PIHAK DALAM GUGATAN DAN KELIRU
![]() |
| MAHKAMAH AGUNG: GUGATAN ARI BIAS TERHADAP AGNEZ MO CACAT FORMIL KARENA TIDAK MELIBATKAN LMK SEBAGAI PIHAK DALAM GUGATAN DAN KELIRU DALAM MENEMPATKAN PENYELENGGARA PERTUNJUKKAN SEBAGAI TURUT TERGUGAT |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Arie Sapta Hernawan (Ari Bias), pencipta lagu “Bilang Saja” mengajukan gugatan terhadap Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo), dan PT Aneka Bintang Gading, penyelenggara konser sebagai Turut Tergugat. Gugatan mengklaim pelanggaran hak cipta ekonomi atas penggunaan lagu dalam tiga konser tanpa izin, menuntut ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan ganti rugi moral Rp1 miliar. Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pada tingkat pertama majelis Pengadilan Niaga mengabulkan sebagian gugatan, menilai Agnez Mo telah menggunakan lagu untuk tujuan komersial tanpa izin dan menghukumnya membayar ganti rugi materiil Rp1,5 miliar.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga. MA berpendapat bahwa sebuah pertunjukan musik merupakan hasil kolaborasi banyak pihak, sehingga gugatan Ari Bias cacat karena kurang pihak (plurium litis consortium), khususnya tidak melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang wajib menarik royalti sesuai Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, PT Aneka Bintang Gading sebagai penyelenggara yang memanfaatkan ciptaan secara komersial keliru diposisikan sebagai turut tergugat, padahal seharusnya menjadi tergugat (error in persona). Kombinasi kedua kekeliruan ini menyebabkan gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sehingga tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata dan tidak layak diperiksa secara pokok.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, tanggal 11 Agustus 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f099ec72d39f24b4d7313534383436.html. (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda