Caveat emptor, qui ignorare non debuit quod jus alienum emit
![]() |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Let the purchaser beware; no one in ignorance should buy that which is the right of a third party.
Hendaknya setiap pembeli berhati-hati, janganlah sampai ia tidak tahu ketika membeli sesuatu yang sebenarnya merupakan hak atau milik pihak ketiga.
Dalam konteks hukum perdata, jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain (Pasal 1471 KUH Perdata).
Sedangkan dalam konteks hukum pidana, terdapat larangan bagi setiap orang untuk membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana (Pasal 591 KUHP Baru/Pasal 480 KUHP Lama).
Adapun unsur yang terpenting dari suatu Tindak Pidana Penadahan adalah seseorang harus mengetahui/sengaja atau patut menduga/lalai (pro parte dolus pro parte culpa) bahwa suatu barang yang diberikan kepadanya berasal dari kejahatan/tindak pidana, sehingga tepatlah postulat ini: In mercibus illicitis non sit commercium (Let there be no commerce in illicit goods).
Sumber: Buku berjudul "Asas Hukum Universal Sebuah Pendekatan Interdisipliner", Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., hal.74.
tokopedia.com/yabestisia/buku-asas-hukum-universal-suatu-pendekatan-interdisipliner-pidana-perdata-1732451129823102417. Catatan FJP Hari Ini, Kamis, 30 Oktober 2025.





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda