Dugaan Intervensi Oknum Pejabat terhadap Karya Jurnalistik
![]() |
| Terkait Dugaan Intervensi Oknum Pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat terhadap Karya Jurnalistik |
ARTOSULAWESI.MY.ID || Sorong - Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua – Maluku, Chanry Suripatty menyatakan keprihatinan dan sekaligus kekecewaannya atas tindakan oknum pejabat publik di Kabupaten Raja Ampat yang diduga kuat melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik, sebagaimana dialami oleh rekan jurnalis media Teropongnews, Hiskia Samagita, pada Jumat (3/10/2025).
Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng martabat pejabat publik, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap Resmi IJTI Papua – Maluku:
1. Menyesalkan tindakan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kepala Bidang Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat. Intervensi terhadap kerja jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan penghinaan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Menegaskan bahwa pers bukan alat propaganda. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta apa adanya, baik yang positif maupun yang kritis, demi kepentingan publik. Permintaan agar media hanya menyiarkan berita “positif-positif” adalah bentuk pembungkaman dan manipulasi informasi publik.
3. Mendesak Bupati Raja Ampat untuk mengambil langkah tegas berupa evaluasi dan penindakan administratif terhadap oknum pejabat dimaksud, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan kebebasan pers.
4. Meminta Dewan Pers, AJI, PWI, dan seluruh komunitas pers di Tanah Papua dan Maluku untuk bersolidaritas, serta memberikan dukungan moral maupun advokasi hukum bagi jurnalis yang menjadi korban intervensi.
5. Mengingatkan kepada seluruh pejabat publik bahwa kerja jurnalistik dilindungi konstitusi dan undang-undang. Setiap bentuk intervensi, intimidasi, atau kekerasan terhadap pers dapat diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Edukasi untuk Masyarakat dan Pejabat
• Untuk masyarakat Raja Ampat: Ketahuilah bahwa berita kritis hadir bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mengingatkan dan memperbaiki kebijakan. Pers adalah alat kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan publik.
• Untuk pejabat publik: Jadikan kritik pers sebagai cermin evaluasi, bukan ancaman. Menghormati pers berarti menghormati demokrasi dan hak rakyat untuk mengetahui.
“Kami tegaskan, pers tidak bisa diatur-atur apalagi diintervensi oleh pejabat manapun. Mengintervensi jurnalis sama saja dengan menutup mata publik terhadap kebenaran. Bila tindakan ini dibiarkan, demokrasi akan lumpuh di Raja Ampat.”
IJTI Papua–Maluku memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan pers di Raja Ampat dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik yang ada.
Dengan ini, IJTI Papua – Maluku menyatakan berdiri tegak bersama rekan-rekan jurnalis di Raja Ampat dan di seluruh Tanah Papua – Maluku. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak bisa digadaikan oleh kepentingan sesaat. Sorong, 3 Oktober 2025. Hormat Kami, Koordinator Wilayah IJTI Papua – Maluku, CHANRY SURIPATTY. (Guntur Yapale)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda