Ganti Rugi Lima Milyar Rupiah: Tanpa Izin Menggunakan Lagu yang Memiliki Hak Cipta

BIGO TECHNOLOGY PTE LTD., PEMILIK PLATFORM VIDEO PENDEK LIKEE DIHUKUM PENGADILAN MEMBAYAR GANTI RUGI LIMA MILYAR RUPIAH KARENA TANPA IZIN MENGGUNAKAN LAGU YANG HAK CIPTANYA DIPEGANG OLEH PT AQUARIUS PUSTAKA MUSIK
BIGO TECHNOLOGY PTE LTD., PEMILIK PLATFORM VIDEO PENDEK LIKEE DIHUKUM PENGADILAN MEMBAYAR GANTI RUGI LIMA MILYAR RUPIAH KARENA TANPA IZIN MENGGUNAKAN LAGU YANG HAK CIPTANYA DIPEGANG OLEH PT AQUARIUS PUSTAKA MUSIK




 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Aquarius Pustaka Musik mengajukan gugatan terhadap BIGO Technology Pte. Ltd. karena telah menggunakan 168 lagu yang hak ciptanya dipegang oleh Penggugat di platform video pendek “Likee” milik Tergugat, tanpa izin. Lagu-lagu tersebut digunakan dalam video-video pendek untuk menarik pengguna sebanyak mungkin dan pada pertengahan tahun 2020, tercatat pengguna Likee mencapai 150 juta. Pencerahan Hukum Hari Ini. Jumat, 10 Oktober 2025.

Penggunaan lagu-lagu tersebut sangat menguntungkan Tergugat sementara Penggugat sebagai pemegang hak cipta dirugikan dan dieksploitasi karena lagu-lagu tersebut telah digunakan tanpa izin terlebih dahulu. PT Aquarius   mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta terhadap Tergugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ditolak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti  salah menerapkan hukum karena Tergugat telah dipanggil secara patut melalui panggilan resmi melalui Kementerian Luar Negeri tetapi tidak hadir, sehingga perkara tersebut dapat diputus secara verstek. Sebagaimana ketentuan dalam SEMA 7/2012, dalam menjatuhkan putusan secara verstek tidak diperlukan pembuktian dan Hakim dapat mengabulkan ex gugatan kecuali gugatan tidak beralasan atau melanggar hukum, hal ini cukup dilihat dari posita surat gugatan.

Mahkamah  Agung menilai bahwa dari posita gugatan terbukti gugatan Penggugat mendasarkan pada konstruksi hukum perbuatan melawan hukum karena adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan UU Hak Cipta yang juga berlaku bagi badan hukum yang bukan dari Indonesia (Tergugat). Mahkamah Agung memutuskan Tergugat melakukan pelanggaran Hak Cipta dan dihukum membayar ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalty sejumlah Rp5 miliar.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 854 K/Pdt.Sus-HKI/2023, tanggal 5 Oktober 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee901f70293ba4c066313435383339.html. (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time