Indirect Evidence Tidak Dapat Dipersamakan Dengan Bukti Petunjuk

INDIRECT EVIDENCE (BUKTI TIDAK LANGSUNG) TIDAK DAPAT DIPERSAMAKAN DENGAN BUKTI PETUNJUK
INDIRECT EVIDENCE (BUKTI TIDAK LANGSUNG) TIDAK DAPAT DIPERSAMAKAN DENGAN BUKTI PETUNJUK



 

ARTOSULAWESI.MY.ID  -  Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 1 Oktober 2025. Sengketa ini bermula dari Putusan KPPU yang menyatakan beberapa produsen minyak goreng terlibat praktik kartel penetapan harga berdasarkan penggunaan indirect evidence dan dianggap melanggar Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5/1999. Para produsen mengajukan keberatan dengan tiga pokok bantahan:

(1) prosedural dugaan pelanggaran asas due process (praduga bersalah, pembatasan akses alat bukti, pengabaian pembelaan);
(2) pembuktian menolak indirect evidence sebagai dasar tunggal, menegaskan unsur perjanjian tidak terbukti, serta menyatakan bukti komunikasi dan fenomena price parallelism tidak relevan karena terkait kebijakan/program pemerintah dan fluktuasi harga CPO; 
(3) substansial keberatan atas penentuan pasar relevan (curah vs kemasan), perhitungan konsentrasi pasar (CR4 & HHI), dan dugaan pelampauan kewenangan dalam penetapan kerugian konsumen serta denda. Mereka menuntut pembatalan Putusan KPPU dan pemeriksaan tambahan oleh ahli.

Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan judex factie dan berpendapat bahwa sistem pembuktian indirect evidence tidak sama dengan alat bukti petunjuk yang harus bersumber dari keterangan saksi, surat, atau keterangan terlapor karena indirect evidence lebih bersandar pada dugaan, penafsiran, logika, dan asumsi. —>  Putusan Mahkamah Agung Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 25 November 2011. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/a3bd84af19a81c74e17c07ab888e1131.html. Salam Pancasila,  (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time