MA Kabulkan Peninjauan Kembali Nagaswara

MAHKAMAH AGUNG KABULKAN PENINJAUAN KEMBALI NAGASWARA KARENA TERBUKTI TELAH TERJADI PELANGGARAN HAK EKONOMI DAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK” OLEH GEN HALILINTAR
MAHKAMAH AGUNG KABULKAN PENINJAUAN KEMBALI NAGASWARA KARENA TERBUKTI TELAH TERJADI PELANGGARAN HAK EKONOMI DAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK” OLEH GEN HALILINTAR



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT NAGASWARA PUBLISHERINDO (NAGASWARA) dan kawan-kawan menggugat HALILINTAR ANOFIAL ASMID (Tergugat I) dan LENGGOGENI UMAR FARUK (Tergugat II) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena para tergugat diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu “Lagi Syantik”. Pencerahan Hukum Hari Ini, Kamis, 16 Oktober 2025

Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi lirik, merekam ulang lagu, membuat video klip, dan menyebarluaskannya melalui kanal YouTube “Gen Halilintar” tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang sah. Gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4, 5, 9, 98, dan 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur perlindungan atas hak ekonomi dan hak moral pencipta.

Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan dan menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Pengadilan Tinggi menguatkan kemudian putusan Pengadilan Niaga. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup bukti hukum untuk menyatakan bahwa tergugat melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dituduhkan. 

Pada akhirnya di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi tersebut. MA berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan penggugat, seperti surat pencatatan ciptaan dan dokumentasi aktivitas tergugat, sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta. Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan Para Tergugat tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga melanggar integritas dan identitas karya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, 15 November 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec78dbf99545f2aa32313035373532.html (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time