Membayar Sejumlah Uang dalam Mata Uang Asing Sesuai Kurs Tengah BI

PETITUM UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG DALAM MATA UANG ASING HARUS MEMUAT PERINTAH KEPADA TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN KONVERSI KE DALAM MATA UANG RUPIAH SESUAI KURS TENGAH BANK INDONESIA PADA SAAT PEMBAYARAN DILAKUKAN
PETITUM UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG DALAM MATA UANG ASING HARUS MEMUAT PERINTAH KEPADA TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN KONVERSI KE DALAM MATA UANG RUPIAH SESUAI KURS TENGAH BANK INDONESIA PADA SAAT PEMBAYARAN DILAKUKAN










ARTOSULAWESI.MY.ID - PT National Sago Prima menggugat PT Ion Exchange Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Tergugat telah wanprestasi dalam pelaksanaan Agreement for Supply & Equipment tanggal 26 Agustus 2010. Gugatan ini juga melibatkan PT Ion Exchange Asia Pacific Pte. Ltd. sebagai Tergugat II dan PT Ion Exchange (India) sebagai Turut Tergugat. Penggugat menilai Tergugat I tidak memenuhi kewajiban kontraktual, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi Penggugat. Pencerahan Hukum Hari Ini. Jumat , 31 Oktober 2025.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Tergugat I telah wanprestasi dan menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar US$163.081,00, terdiri dari US$57.283,00 (pembayaran kepada vendor) dan US$105.798,00 (biaya pengeluaran). Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan.


Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi dari Tergugat I. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak keliru dalam menerapkan hukum karena Penggugat terbukti mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. 


Namun demikian, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan terkait ganti rugi, dengan menetapkan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dalam mata uang Rupiah, sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, nilai ganti rugi dikonversi menjadi Rp490.743.461,00 dan Rp909.651.204,00 berdasarkan kurs Bank Indonesia pada tanggal pembayaran.


—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2992 K/Pdt/2015, tanggal 19 April 2016. Sumber: 

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0718e8e04b14bddb837389dcb8f55c15.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time