Mengunjungi dan Menafkahi Anak Setelah Perceraian Oleh Ayah Kandung

PEMBERIAN HAK ASUH KEPADA IBU KANDUNG KARENA PERCERAIAN TIDAK MENGURANGI HAK DAN KESEMPATAN AYAH UNTUK DAPAT MENGUNJUNGI DAN MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK TERSEBUT
PEMBERIAN HAK ASUH KEPADA IBU KANDUNG KARENA PERCERAIAN TIDAK MENGURANGI HAK DAN KESEMPATAN AYAH UNTUK DAPAT MENGUNJUNGI DAN MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK TERSEBUT


 




ARTOSULAWESI.MY.ID - Melissa menggugat cerai suaminya, Ivan, di Pengadilan Negeri Manado karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mengakibatkan keduanya tidak lagi tinggal bersama. Melissa meminta hak asuh anak diserahkan kepadanya sebagai ibu kandung. Ivan  mengajukan gugatan balik ia meminta agar hak asuh anak diberikan kepadanya.

Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan putus karena perceraian, dan menyerahkan hak asuh anak kepada Melissa hingga anak tersebut dewasa dan mandiri. Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 13 Oktober 2025

Gugatan rekonvensi Ivan hanya dikabulkan sebagian, yakni hanya terkait pengakuan perceraian, sementara permohonan hak asuh anak ditolak. Ivan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, tetapi permohonan bandingnya ditolak dan amar putusan Pengadilan Negeri tetap dipertahankan. Bahkan, Pengadilan Tinggi menolak seluruh gugatan rekonvensi Ivan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyetujui bahwa perceraian memang beralasan karena terbukti telah terjadi pertengkaran terus-menerus dan keduanya tidak lagi tinggal bersama. Dalam hal hak asuh anak, Mahkamah menambahkan bahwa meskipun hak asuh berada pada Melissa, Ivan sebagai ayah tetap memiliki hak untuk mengunjungi dan memberikan nafkah kepada anaknya setiap saat. Selain itu, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan sebelumnya dengan memerintahkan untuk melaporkan perceraian tersebut ke Dinas Dukcapil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1265 K/Pdt/2025, tanggal 23 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0349c3a5c23b08893313733303034.html. (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time